Tujuan, Fungsi, Dan Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi; Mengenal Perusahaan Asuransi

Tujuan, Fungsi, dan Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi; Mengenal Perusahaan Asuransi - Seperti produk atau jasa pada umumnya, ketika hadir di tengah masyarakat tentunya bersamaan dengan tujuan dan fungsinya masing-masing. Tak terkecuali dengan Asuransi. Asuransi mempunyai tujuan dan fungsinya sendiri, yang sama dengan produk perbankan pada umumnya.

Tujuan Dan Fungsi Asuransi

Secara umum tujuan dan fungsi asuransi ialah sebagai prosedur pengalihan atau transfer penanggungan resiko. Secara khusus, berikut ialah Tujuan dan Fungsi Asuransi:
  • Menjamin pemberian dari risiko (kerusakan, kehilangan, kerugian, atau lainnya) yang diderita satu pihak.
  • Meningkatkan Efektifitas dan efisiensi pengamanan. Sebab tak perlu dengan menciptakan pengamanan dan pengawasan khusus, untuk menawarkan pemberian terhadap hal berharga kita, tentunya memerlukan tenaga, waktu dan biaya banyak.
  • Mempermudah pembiayaan. Dengan hanya mengeluarkan biaya (premi) dalam jumlah tertentu yang telah disepakati, nasabah tidak perlu menanggung sendiri kerugian atas resiko yang muncul.
  • Sebagai dasar bagi pihak bank untuk menawarkan sebuah kredit. Karena pihak bank membutuhkan jaminan pemberian atas sesuatu yang dijadikan agunan oleh pemohon kredit.
  • Sebagai investasi (tabungan jangka panjang). Seperti dalam kasus asuransi jiwa, jumlah premi yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan kepada nasabah dalam jumlah yang lebih besar.
  • Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan, ketika sudah tidak sanggup berfungsi lagi (bekerja).

Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi Modern


 ketika hadir di tengah masyarakat tentunya bersamaan dengan tujuan dan fungsinya masing Tujuan, Fungsi, dan Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi; Mengenal Perusahaan AsuransiSetelah tujuan dan fungsi, terdapat pula beberapa prinsip dasar dalam asuransi. Prinsip-prinsip ini yang menjadi dasar dan anutan dalam penyelenggaraan aktivitas asuransi

Insurable Interest (kepentingan yang diasuransikan)


Calon nasabah harus mempunyai interest (kepentingan) atas harta benda yang akan diasuransikan (insurable). Kepentingan dan objek tersebut haruslah legal dan equitable (layak dan tidak melanggar hukum). Obyek yang diasuransikan bersifat penting. Apabila Anda menderita kerugian, semisal terjadi peristiwa alam menimpa Anda, yang menjadikan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Jika prinsip ini dilanggar, hal terburuk yang akan terjadi ialah klaim asuransi Anda tidak sanggup dibayarkan. Apabila terjadi peristiwa alam atas obyek yang Anda asuransikan, namun Anda terbukti tidak mempunyai kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak mendapatkan ganti rugi (ditolaknya klaim asuransi Anda).

Utmost Good Faith (itikad terbaik)


Calon nasabah (tertanggung) wajib menawarkan informasi dengan terang dan teliti mengenai segala fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Informasi dari fakta objek inilah yang akan menghipnotis pihak perusahaan asuransi (penanggung) dalam mendapatkan atau menolak permohonan asuransi. Selanjutnya pihak penanggung wajib menjelaskan risiko-risiko (baik yang akan dijamin, maupun yang dikecualikan), segala persyaratan dan kondisi pertanggungan dengan terang dan teliti. Dan kewajiban-kewajiban tersebut berlaku :
  • Sejak perjanjian mengenai kesepakatan asuransi dibicarakan hingga kontrak asuransi dibuat, 
  • Selama masa kontrak asuransi berlangsung dan pada dikala perpanjangan kontrak asuransi, 
  • Ketika terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan tersebut.

Indemnity (ganti rugi indemnitas)


Ialah mengembalikan posisi nasabah (tertanggung) pada posisi dikala sebelum terjadi kerugian yang dijamin polis asuransi. Artinya jikalau objek (harta benda) yang diasuransikan mengalami resiko (musibah atau lainnya), hingga menjadikan kerugian bagi si nasabah, maka perusahaan asuransi menganti kerugian tersebut, guna mengembalikan posisi keuangan Anda sehabis terjadi kerugiaan, menjadi menyerupai dikala sebelum terjadi kerugian. Dalam pembayaran ganti rugi kepada nasabah (tertanggung), ada banyak cara yang umumnya dilakukan oleh perusahaan asuransi (penanggung), menyerupai embayaran dengan uang tunai; melaksanakan perbaikan; penggantian; atau pemulihan kembali.

Subrogation (subrogasi)


Prinsip subrogasi ini telah termuat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) pasal 284, yang isinya: 
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 perihal Usaha Perasuransian Bab 1 pasal 1.
"Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menjadikan kerugian pada Tertanggung.".
Ringkasnya prinsip subrogasi ialah pengaliahan hak, prinsip ini merupakan sebuah konsekuensi dari prinsip Indemnity. Maksudnya jikalau penanggung telah membayar ganti rugi kepada tertanggung, maka beralihlah hak (subrogasi) dari tertanggung kepada penanggung.

Proximate Cause (kausa proksimal)


Mengidentifikasi penyabab aktif yang menjadikan suatu kerugian dalam sebuah kejadian. Apabila objek yang Anda asuransikan mengalami peristiwa alam atau kecelakaan, maka langkah awal yang dilakukan perusahaan asuransi ialah mencari penyebab aktif dan efisien yang menciptakan mata rantai peristiwa tanpa terputus, sehingga menjadikan peristiwa alam atau kecelakaan tersebut.

Contribution (kontribusi)


Prinsip donasi ini berlaku jikalau sebuah objek diasuransikan ke beberapa parusahaan asuransi. Misalnya, Anda mengasuransikan satu unit kendaraan beroda empat seharga 200 juta rupiah, ke tiga perusahaan asuransi yang berbeda, berikut hitung-hitungannya:

Asumsi premi Asuransi A 200 juta, B 100 juta, dan C 100 juta rupiah.

Jika kendaraan beroda empat tersebut kecelakaan (mengalami kerugian total), maka maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari masing-masing asuransi ialah :


Premi Asuransi
/
Nilai Kontribusi
x
Harga Mobil
=
Nilai Ganti Rugi
A
200 juta
/
400 juta
x
200 juta
=
100 juta
B
100 juta
/
400 juta
x
200 juta
=
50 juta
C
100 juta
/
400 juta
x
200 juta
=
50 juta

Jadi, niali ganti rugi yang Anda terima dari ke tiga perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 400.000.000,00, tetapi Rp. 200.000.000,00, nilai ini sesuai dengan harga kendaraan beroda empat Anda sebenarnya. 

Demikianlah artikel perihal Fungsi Tujuan, dan Prinsip-Prinsip Asuransi. Semoga Menambah pemahaman Anda perihal Asuransi. Terimaksih telah mengunjungi blog Ngerti-Asuransi ini. Cari isu Asuransi yang belum Anda ketahui di blog sederhana ini. Baca juga Macam-Macam Layanan Asuransi.

Artikel Fungsi Asuransi, Fungsi Asuransi Indonesia, Tujuan Asuransi, Prinsip-Prinsip Perusahaan Asuransi, Asuransi Indonesia, Fungsi dan Tujuan Asuransi Indonesia, Perusahaan Asuransi Indonesia, Mengenal Perusahaan Asuransi, Fungsi Asuransi Indonesia, Asuransi Indonesia, Contoh Artikel Asuransi, Asuransi Di Indonesia, Indonesia Insurance, Insurance Principle, Definisi Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan, Asuransi Kendaraan, Asuransi Pendidikan, Asuransi, Jasa Asuransi Indonesia. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tujuan, Fungsi, Dan Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi; Mengenal Perusahaan Asuransi"

Posting Komentar